Kamis, 26 Juni 2014

pengendalian air



500 × 333 - satudunia.net
Bogor, 30 Maret 2012
Oleh Mutiono*)
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 49 tahun 2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) tahun 2011-2030, berdasarkan perkembangan pengukuhan kawasan sampai dengan April 2011, luas kawasan hutan dan perairan seluruh Indonesia adalah 130,68 juta ha. Menurut fungsinya kawasan tersebut terdiri dari Hutan Konservasi (HK) seluas 26,82 juta ha, Hutan Lindung (HL) seluas 28,86 juta ha, Hutan Produksi (HP) seluas 32,60 juta ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 24,46 juta ha, dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 17,94 juta ha. Melihat hutan Indonesia yang cukup luas tersebut, pengelolaan hutan di Indonesia harus sampai pada tingkat pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management).
Pada umumnya pengelolaan hutan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pengelolaan hutan skala besar (large scale forestry) dan pengelolaan hutan skala kecil (small scale forestry). Pengelolaan hutan skala besar merupakan segala proses pengelolaan hutan yang dilakukan oleh pemilik modal untuk mengelola hutan dengan skala besar, sedangkat pengelolaan hutan skala kecil merupakan segala proses pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengelola hutan dengan skala kecil.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, membagi hutan berdasarkan statusnya menjadi dua, yaitu hutan negara dan hutan hak. Secara definisi pada pasal 1, hutan negara  adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Dari pembagian hutan tersebut, terdapat beberapa opsi pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community based forest management) dalam small scale forestry yang dapat dilakukan. Pada hutan negara dapat dilakukan pengelolaan hutan menggunakan beberapa konsep, yaitu hutan kemasyarakatan yang diatur dalam Permenhut No. P. 37/Menhut-II/2007 Jo No. P. 52/Menhut-II/2011, hutan desa yang diatur dalam Permenhut No. P. 49/Menhut-II/2008 Jo No. P. 53/Menhut-II/2011, hutan tanaman rakyat yang diatur dalam Permenhut No. P. 23/Menhut-II/2007 Jo No. P. 5/Menhut-II/2008, dan hutan adat.
Pada hutan hak, konsep pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang dapat dilakukan adalah dengan hutan rakyat. Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh diatas tanah milik dengan luas minimal 0,25 ha. Penutupan tajuk didominasi oleh tanaman perkayuan, dan atau tanaman tahun pertama minimal 500 batang (Dephut, 1999). Pengelolaan hutan berbasis hutan rakyat memiliki kelebihan dibanding dengan pengelolaan hutan pada hutan negara, yaitu tidak terkendala oleh peraturan-peraturan yang mengikat didalamnya karena memang murni hutan tersebut pada tanah hak sehingga rakyat bebas melakukan apa saja pada hutan mereka, sedangkan pengelolaan hutan pada hutan negara, kendala utamanya adalah pada peraturan-peraturan yang mengikatnya, mulai dari perizinan hingga pelaporan yang harus dilakukan masyarakat dalam mengelola hutan padahal hampir keseluruhan masyarakat lokal disekitar hutan masih sangat banyak yang buta huruf, buta teknologi, buta informasi serta belum berpendidikan sehingga menjadi kendala tersendiri untuk memperoleh akses pengelolaan hutan dalam hutan negara.
Saat berbicara pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management), pastilah yang menjadi pertanyaan pertama apakah memberikan manfaat secara ekonomi, sosial, dan ekologi? Tenyata dari beberapa data dan fakta yang diperoleh, hutan rakyat mencakup tiga manfaat tersebut. Secara ekonomi hutan rakyat memberikan manfaat, data tahun 2009 menunjukkan bahwa dalam luasan total yang hanya 3,5 juta ha, hutan rakyat mampu memasok hampir 30 juta m3 kayu, kontribusi ini jelas lebih baik dibandingkan pasokan kayu yang mempunyai izin legal negara pada tahun 2003-2006 hanya 20 juta m3. Hutan rakyat di Ciamis dapat memproduksi 0.5 juta kubik kayu/tahun dengan jumlah perputaran uang mencapai 357 milyar Rupiah.
Hutan rakyat juga memberikan fungsi sosial, Di Tasikmalaya, kesejahteraan masyarakat yang terbangun dari skema ini, istilah “haji sengon” banyak ditemukan pada petani hutan rakyat dari hasil usahanya. Hutan rakyat juga sebagai salah satu media yang dapat mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, ketika ada kegiatan gotong-royong/kebudayaan yang membutuhkan kayu atau hasil hutan maka hutan rakyat dapat menjadi salah satu penyedianya. Ketika masyarakat membutuhkan kayu untuk membangun atau memperbaiki rumah maka hutan rakyat dapat menjadi penyedia kayu tanpa harus membeli. Pada masyarakat Jawa, warisan atas tanah kepada anggota keluarga merupakan salah satu kebiasaan turun temurun, sehingga tanah yang ditumbuhi hutan rakyat jelas akan menjadi warisan yang memiliki nilai tinggi dibanding tanah kosong atau berbangunan.
Selain fungsi ekonomi dan sosial, hutan rakyat juga memberikan fungsi ekologi. Hutan rakyat dapat membuat iklim mikro (micro climate) daerah di dalam dan sekitar hutan sehingga memberikan suasana sejuk dan indah. Hutan rakyat juga memberikan sumbangsih terhadap penyerapan emisi carbon dan pengurangan efek global warming. Di daerah ciamis dan puncak, hutan rakyat dapat merehabilitasi serta memunculkan mata air pada lahan yang sudah kritis. Terpenuhinya fungsi ekonomi, sosial, dan ekologi dalam pengelolaan hutan rakyat menunjukkan bahwa hutan rakyat adalah contoh positif pengelolaan hutan oleh masyarakat serta membuktikan bahwa masyarakat dapat mengelola hutan secara lestari walaupun tanpa mengenyam bangku perkuliahan sekalipun.
Salah satu bentuk pengelolaan hutan rakyat oleh masyarakat adalah dengan teknik Agroforestry. Agroforestry adalah sistem usaha tani yang mengkombinasikan antara tanaman pertanian dan tanaman kehutanan untuk meningkatkan keuntungan serta memberikan nilai tambah. Dalam satu kawasan hutan terdapat pepohonan baik homogen maupun heterogen yang dikombinasikan dengan satu atau lebih jenis tanaman pertanian. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan cara ini adalah, masyarakat dapat mendapatkan hasil dari lahan hutan tanpa harus menunggu lama tanaman hutan dapat dipanen karena dapat memperoleh hasil dari tanaman pertanian baik perbulan atau pertahun tergantung jenis tanaman pertaniannya. Selain itu produktivitas tanaman kehutanan menjadi meningkat karena adanya pasokan unsur hara dan pupuk dari pengolahan tanaman pertanian serta daur ulang sisa tanaman. Hal ini jelas sangat menguntungkan petani karena dapat memperoleh manfaat ganda dari tanaman pertanian dan tanaman kehutanan.
Himpunan profesi Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan IPB akan mengadakan rangkaian kegiatan Pengelolaan Hutan Rakyat berbasis Agroforestry di Desa cimanggu, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi, pembelajaran bersama, serta melakukan kegiatan pengelolaan bersama antara mahasiswa dan masyarakat sehingga masing-masing dapat memperoleh manfaat positif dari kegiatan ini, bukan sekedar even tetapi lebih kepeningkatan keilmuan dan wawasan serta kebermanfaatan bagi semua pihak.
Pengelolaan Hutan Rakyat berbasis Agroforestry merupakan kegiatan yang sangat positif bagi mahasiswa khususnya sebagai media pembelajaran diluar kuliah untuk memperluas wawasan dan meningkatkan keilmuan serta pengetahuan tentang kehutanan secara nyata dan aplikatif. Bagi masyarakatpun hal ini sangat membantu karena peran serta mahasiswa untuk membantu masyarakat benar nyata, dari yang diperoleh mahasiswa diperkuliahan dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar